Resume kelompok 1
Disamping itu sumber-sumber di atas, Ayumardi Azra menyebutkan beberapa sumber
lain seperti : kata-kata Sahabat, kemaslahatan masyarakat dan nilai-nilai adat istiadat dan
kebiasaan-kebiasaan sosial. Sementara yang lain menyebutkan pula pemikiran Islam, sejarah
Islam dan realitas
1. Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui
Malaikat Jibril sebagai pedoman hidup manusia bagi yang membacanya merupakan suatu ibadah
dan mendapat pahala2
. Di dalamnya terkandung ajaran pokok yang dapat dikembangkan untuk
keperluan seluruh aspek kehidupan melalui ijtihad. Ajaran yang terkandung dalam Al-Qur’an itu
terdiri dari dua prinsip besar, yaitu yang berhubungan dengan masalah keimanan yang disebut
AQIDAH, dan yang berhubungan dengan amal yang disebut SYARI’AH. Sebagian ulama
menyebutkan bahwa penamaan kitab ini dengan nama Al-Qur’an di antara kitabkitab Allah itu
karena kitab ini mencakup inti dari kitab-kitab Nya.312
Hal ini diisyaratkan dalam firman-Nya QS.An-Nahl ayat 89
ويوم نبعث في كل امة شهيدا عليهم من انفسهم وجئنا بك شهيدا على هؤَلء ونزلنا
عليك الكتب تبيانا لكل شيء وهدى ورحمة وبشرى للمسلمين
2. Sunnah (Hadis)
Dasar yang kedua selain Al-Qur’an adalah Sunnah Rasulullah. Hadits ialah perkataan,
perbuatan, ketetapan Rasulullah Saw. Hadits merupakan sumber ajaran yang kedua setelah AlQur’an. Hadits juga berisi aqidah dan syari’ah. Hadits berisi petunjuk (pedoman) untuk
kemaslahatan hidup manusia dalam segala aspeknya, untuk membina umat menjadi manusia
seutuhnya atau muslim yang bertakwa.Amalan yang dikerjakan oleh Rasulullah Saw dalam
proses perubahan hidup sehari-hari menjadi faktor utama pendidikan Islam karena Allah Swt
menjadikan Muhammad sebagai teladan bagi umatnya sebagaimana Firman Allah Swt: 56
ّٰللا كثيرا
لقد كان لكم في رسول ّٰللا اسوة حسنة لمن كان يرجوا ّٰللا واليوم اَلخر وذكر
“Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri tauladan yang baik”. (QS AlAhzab:21)
Objek dalam evaluasi adalah program yang hasilnya memiliki banyak dimensi, seperti
kemampuan, kreativitas, sikap, minat, keterampilan dan sebagainya. Oleh karena itu, alat yang
digunakan juga bervariasi, tergantung pada jenis data yang ingin diperoleh.6
Sunnah ialah perkataan perbuatan ataupun pengakuan Rasulullah dimaksud dengan
pengakuan itu ialah kejadian atau perbuatan yang diketahui Rasulullah dan beliau membiarkan
saja kejadian atau perbuatan itu berjalan. Sunnah merupakan sumber ajaran kedua setelah AlQur’an.
Sunnah juga berisi aqidah dan syari’an serta petunjuk untuk kemasalahatan menjadi
manusia seutuhnya atau muslim yang bertaqwa untuk itu Rasulullah menjadi guru dan pendidik
utama bagi seluruh umat.
3) IJTIHAD
Ijtihad adalah sumber ajaran Islam setelah Al-Qur’an dan Hadits. Ijtihad berasal dari
kata ijtahada, artinya mencurahkan tenaga, memeras pikiran, berusaha keras, bekerja semaksimal
mungkin. secara terminologis, ijtihad adalah berpikir keras untuk menghasilkan pendapat hukum
atas suatu masalah yang tidak secara jelas disebutkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Pelakunya disebut Mujtahid.78
Bangsa Arab memiliki satu istilah khusus untuk mereka yang dikenal memiliki persepsi
mental dan pertimbangan yang bijaksana, dzu „I-ray, khususnya dalam memberitakan
pengutusan hukum atas persoalan-persoalan yang berkembang dimasyarakat. Kemudian istilah
dzu „I-ray dipertentangkan dengan isttilah mufannad, sebutan yang dialamatkan kepada mereka
yang dikenal memilki kelemahan dalam pertimbangan dan tidak bijaksana dalam berfikir.
Sejalan dengan semakin kompleks persoalan-persoalan baru yang muncul dimasyarakat
muslim, ijtihad selanjutnya mememerlukan cara pelaksananaan yang lebih sistematis ketimbang
ra‟y yang cenderung memberi kebebasan besar dalam proses produksi hukum. Selanjutnya
sistematis penalaran individual dikenal dengan istilah qiyas, yakni perbandingan antara dua hal
yang sejajar karena keserupaannya untuk mengahasilkan suatu keputusan hukum. Dalam qiyas,
ijtihad diarahkan untuk memahami persoalan yang hendak dipecahkan dan menemukan alasan
hukum diberikan pada masalah-masalah yang memiliki persamaan „illat, dan pada saat yang
sama mengecualaikan masalah-masalah hukum yng tidak memiliki „illat yng serupa
Legalisasi ijtihad paling tidak sebagaimana yang pernah dikatakan Rasulullah SAW,
„‟apabila seorang hakim dalam menetapkan hukum menggunakan ijtihad dan ijtihadnya benar,
maka baginya mendapat dua pahala. Tetapi apabila seseorang berijtihad dan ijtihadnya salah
maka baginya satu pahala „‟(HR.Bukhari dan Muslim).
Komentar
Posting Komentar