Resume kelompok 1

 Disamping itu sumber-sumber di atas, Ayumardi Azra menyebutkan beberapa sumber 

lain seperti : kata-kata Sahabat, kemaslahatan masyarakat dan nilai-nilai adat istiadat dan 

kebiasaan-kebiasaan sosial. Sementara yang lain menyebutkan pula pemikiran Islam, sejarah 

Islam dan realitas

1. Al-Qur’an

Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui 

Malaikat Jibril sebagai pedoman hidup manusia bagi yang membacanya merupakan suatu ibadah 

dan mendapat pahala2

. Di dalamnya terkandung ajaran pokok yang dapat dikembangkan untuk 

keperluan seluruh aspek kehidupan melalui ijtihad. Ajaran yang terkandung dalam Al-Qur’an itu 

terdiri dari dua prinsip besar, yaitu yang berhubungan dengan masalah keimanan yang disebut 

AQIDAH, dan yang berhubungan dengan amal yang disebut SYARI’AH. Sebagian ulama 

menyebutkan bahwa penamaan kitab ini dengan nama Al-Qur’an di antara kitabkitab Allah itu 

karena kitab ini mencakup inti dari kitab-kitab Nya.312

Hal ini diisyaratkan dalam firman-Nya QS.An-Nahl ayat 89

ويوم نبعث في كل امة شهيدا عليهم من انفسهم وجئنا بك شهيدا على هؤَلء ونزلنا

عليك الكتب تبيانا لكل شيء وهدى ورحمة وبشرى للمسلمين


2. Sunnah (Hadis) 

Dasar yang kedua selain Al-Qur’an adalah Sunnah Rasulullah. Hadits ialah perkataan, 

perbuatan, ketetapan Rasulullah Saw. Hadits merupakan sumber ajaran yang kedua setelah Al￾Qur’an. Hadits juga berisi aqidah dan syari’ah. Hadits berisi petunjuk (pedoman) untuk 

kemaslahatan hidup manusia dalam segala aspeknya, untuk membina umat menjadi manusia 

seutuhnya atau muslim yang bertakwa.Amalan yang dikerjakan oleh Rasulullah Saw dalam 

proses perubahan hidup sehari-hari menjadi faktor utama pendidikan Islam karena Allah Swt 

menjadikan Muhammad sebagai teladan bagi umatnya sebagaimana Firman Allah Swt: 56

ّٰللا كثيرا

لقد كان لكم في رسول ّٰللا اسوة حسنة لمن كان يرجوا ّٰللا واليوم اَلخر وذكر

“Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri tauladan yang baik”. (QS Al￾Ahzab:21) 

Objek dalam evaluasi adalah program yang hasilnya memiliki banyak dimensi, seperti 

kemampuan, kreativitas, sikap, minat, keterampilan dan sebagainya. Oleh karena itu, alat yang 

digunakan juga bervariasi, tergantung pada jenis data yang ingin diperoleh.6

Sunnah ialah perkataan perbuatan ataupun pengakuan Rasulullah dimaksud dengan 

pengakuan itu ialah kejadian atau perbuatan yang diketahui Rasulullah dan beliau membiarkan 

saja kejadian atau perbuatan itu berjalan. Sunnah merupakan sumber ajaran kedua setelah Al￾Qur’an. 

Sunnah juga berisi aqidah dan syari’an serta petunjuk untuk kemasalahatan menjadi 

manusia seutuhnya atau muslim yang bertaqwa untuk itu Rasulullah menjadi guru dan pendidik 

utama bagi seluruh umat.

3) IJTIHAD

Ijtihad adalah sumber ajaran Islam setelah Al-Qur’an dan Hadits. Ijtihad berasal dari 

kata ijtahada, artinya mencurahkan tenaga, memeras pikiran, berusaha keras, bekerja semaksimal 

mungkin. secara terminologis, ijtihad adalah berpikir keras untuk menghasilkan pendapat hukum 

atas suatu masalah yang tidak secara jelas disebutkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. 

Pelakunya disebut Mujtahid.78

Bangsa Arab memiliki satu istilah khusus untuk mereka yang dikenal memiliki persepsi 

mental dan pertimbangan yang bijaksana, dzu „I-ray, khususnya dalam memberitakan 

pengutusan hukum atas persoalan-persoalan yang berkembang dimasyarakat. Kemudian istilah 

dzu „I-ray dipertentangkan dengan isttilah mufannad, sebutan yang dialamatkan kepada mereka 

yang dikenal memilki kelemahan dalam pertimbangan dan tidak bijaksana dalam berfikir.

Sejalan dengan semakin kompleks persoalan-persoalan baru yang muncul dimasyarakat 

muslim, ijtihad selanjutnya mememerlukan cara pelaksananaan yang lebih sistematis ketimbang 

ra‟y yang cenderung memberi kebebasan besar dalam proses produksi hukum. Selanjutnya 

sistematis penalaran individual dikenal dengan istilah qiyas, yakni perbandingan antara dua hal 

yang sejajar karena keserupaannya untuk mengahasilkan suatu keputusan hukum. Dalam qiyas, 

ijtihad diarahkan untuk memahami persoalan yang hendak dipecahkan dan menemukan alasan 

hukum diberikan pada masalah-masalah yang memiliki persamaan „illat, dan pada saat yang 

sama mengecualaikan masalah-masalah hukum yng tidak memiliki „illat yng serupa

Legalisasi ijtihad paling tidak sebagaimana yang pernah dikatakan Rasulullah SAW, 

„‟apabila seorang hakim dalam menetapkan hukum menggunakan ijtihad dan ijtihadnya benar, 

maka baginya mendapat dua pahala. Tetapi apabila seseorang berijtihad dan ijtihadnya salah 

maka baginya satu pahala „‟(HR.Bukhari dan Muslim).


Komentar